Perkembangan mengenai aturan SMS Premium yang masih menjadi bahan perdebatan terus bergulir. Namun belakangan, beberapa poin dari regulasi pemerintah yang dipermasalahkan sudah mulai diterima oleh sebagian kalangan content provider (CP).
Dalam sebuah industri bisnis khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah tak dipungkiri lagi harus mampu mengambil posisi yang tepat. Salah satu yang membutuhkan campur tangan pemerintah adalah industri SMS Premium yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat.
Demi menghindari eksploitasi terhadap konsumen SMS Premium yang notabene merupakan penduduk Indonesia, perlu adanya aturan tegas dari pemerintah. Himbaunan dan teguran tanpa payung regulasi dan hukum yang nyata tak cukup melindungi masyarakat dari efek buruk bisnis konten premium.
Sementara ini, industri konten ponsel terutama SMS Premium di Tanah Air memiliki potensi bisnis menggiurkan seiring dengan peningkatan jumlah pelanggan selular. Harap dicatat, pengelolaan SMS Premium yang benar sebenarnya akan memberikan keuntungan yang sama besarnya baik pada penyedia konten (CP) maupun pada konsumen.
Industri konten memiliki beragam nilai positif dalam hal kemudahan edukasi, sosialisasi, hingga penyediaan jasa terhadap masyarakat. Bagi CP, bisnis yang mereka lakoni jelas berperan besar dalam memberikan sumbangan keuntungan. Artinya, jika dipelihara serta diaplikasikan dengan lebih baik maka bisa menjadi berkah bagi semua pihak.
Dalam poling yang pernah digelar PULSA terhadap 2.641 responden menyiratkan bahwa konsumen atau masyarakat cukup terbantu dengan kehadiran SMS premium. Perhatikan saja, jumlah responden yang menganggap layanan CP sebagai tempat mencari konten ponsel lebih besar (52,33%).
Sayang, dalam industri ini masih kerap terjadi CP yang berusaha meraih keuntungan lewat cara-cara yang merugikan konsumen. Untuk itu, langkah pemerintah dalam menerbitkan aturan menjadi langkah yang tepat. Tak lain untuk mendidik penyedia konten supaya menerapkan praktek bisnis bertanggung jawab.
Jika melakukan kilas balik beberapa tahun ke belakang, tak bisa dipungkiri ulah sejumlah CP dalam mengelola bisnisnya terbilang sempat sangat merugikan konsumen. Pada akhirnya, tak salah jika kemudian konsumen mengecap layanan SMS Premium dalam konotasi negatif.
Masih mengacu pada poling, bisa diperoleh sedikit gambaran sejauh mana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan CP. Salah satu yang masih begitu lekat dan menimbulkan citra negatif adalah keluhan terhadap proses UNREG alias berhenti berlanggan.
Pasalnya, masih cukup banyak kalangan masyarakat (46,78%) yang menganggap ada unsur kesengajaan dari CP untuk menguras pulsa konsumen dengan mempersulit proses UNREG ini. Apalagi perihal UNREG ini umumnya konsumen terkena beban biaya yang nilainya tak kecil.
Selain itu, hampir seperempat responden (26,69%) merasa dibohongi karena masih dikirim konten yang menyedot pulsa meskipun sudah melakukan UNREG. Hanya 19,85% yang setuju bahwa pelayanan UNREG dari CP sudah mulai membaik. Sisanya 6,68% tak tahu menahu tentang hal ini.
Dalam poling lain tentang minat terhadap konten SMS Premium, ternyata diperoleh hasil mencengangkan bahwa tiga perempat lebih dari keseluruhan responden menyatakan tidak berminat (75,26 persen).
Setidaknya hal ini bisa menggambarkan bahwa separuh lebih konsumen yang mengikuti polling menghindari SMS Premium. Dari situ bisa diambil catatan bahwa ada indikasi layanan beberapa oknum content provider yang kadang mengecewakan dan terlalu banyak kecap menjadi penyebabnya.
Tak heran, untuk kembali memperbaiki industri SMS Premium yang sebenarnya memiliki banyak manfaat baik terhadap pelaku bisnis maupun pada masyarakat, adalah tepat langkah antisipasif pemerintah dengan menelurkan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 / PER/ M.KOMINFO/ 01/2009 tentang SMS premium.
Meski masih sarat dengan perdebatan, apapun itu, pemerintah dituntut berlaku tegas pasca terbitnya aturan supaya CP berjalan dalam koridor yang benar. Ketegasan pemerintah setidaknya mulai berbuah manakala sebagian CP akhirnya mematuhi regulasi.
Sesuai dengan salah satu poin regulasi yang mewajibkan prosedur pendaftaran dengan penyerahan sejumlah data yang dibutuhkan pemerintah, 50 CP mendaftar ulang ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
CP memang sempat berkelit meski belakangan sepakat mengikuti aturan dengan syarat pendaftaran tersebut tidak menyulitkan dan BRTI tidak menjadi pihak pemberi izin.
BRTI selaku regulator mengklaim sebagian besar pendaftar merupakan CP di luar anggota Indonesia Mobile Content Et Online Content Provider Association (IMOCA) yang saat ini masih berupaya mendebat sebagian aturan.
Terkait keberatan terhadap beberapa aturan seperti biaya hak penyelenggaraan (BMP), IMOCA sebagai pihak yang mewakili CP bahkan kemungkinan mengajukan Judicial Review.
Ketua Imoca Haryawirasma, belum lama ini mengatakan penyelesaian antara pihaknya dengan regulator dalam penarikan BMP masih belum kelar. Menurutnya, urusan BMP saja belum selesai namun kini sudah mau menarik dana universal service obligation (USD).
IMOCA keberatan karena pihaknya bukan penyelenggara telekomunikasi karena hanya menyediakan konten. Namun, Dirjen Postel Depkominfo sekaligus Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar mengatakan regulator sudah menetapkan besar BMP jasa telekomunikasi sebesar 0,5% dan USO sebesar 0,75% ditarik dari pendapatan CP.
Basuki beranggapan, SMS biasa saja terkena PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam bentuk BMP, apalagi SMS premium. Kasus tersebut, lanjutnya, sama dengan premium call, perusahaan penyedia jasa membayar BMP dan sudah berjalan. Untuk itu, pihaknya sedang mencari metode dan skema pembayaran terbaik.
Untuk kepentingan bersama khususnya konsumen dan masyarakat, ketegasan dari pemerintah sangat diperlukan. Dalam hal regulasi SMS Premium pun jika ketegasan yang dilakukan pemerintah bakal berdampak positif dan tak merugikan masyarakat rasanya sah-sah saja.
Labels Cloud
Popular Posts
-
5300 kadangkala memang suka ngehang. Salah satu faktornya adalah adanya program atau aplikasi yang tidak sesuai dengan mesin. Atau juga kare...
-
Belum lama ini, Telkomsel sudah melakukan uji coba layanan video call untuk umum. Meskipun masih terbatas hanya untuk pelangan tertentu, nam...
-
Ada beberapa paktor penyebab kerusakan Bluetooth. Misalnya terlalu banyak aplikasi seperti game, lagu Mp3, atau file lain di hape kita, sehi...
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "